Sabtu, 25 Februari 2017


PROSEDUR PERNIKAHAN


 A. CALON MEMPELAI KE KANTOR DESA DENGAN MEMBAWA :

  Kutipan Akta Kelahiran atau surat outentik lainnya yang menunjukkan kelahiran (Pasal 5 ayat (2)  huruf Lanjutkan Membacanya